Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisic ing elit, sed do eiusm
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisic ing elit, sed do eiusm

Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013

Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013

Pada struktur kurikulum 2013 mata pelajaran TIK atau KKPI tidak tercantum sebagai mata pelajaran wajib yang diajarkan pada jenjang Dikdas maupun Dikmen. Hal ini tidak urung menyebabkan kegalauan pada guru yang mengampu mata pelajaran tersebut, terutama yang sudah bersertifikasi di bidang tersebut.

Menjawab kegalauan tersebut, rupanya pemerintah tidak ingin merugikan guru TIK atau KKPI, sehingga pemerintah kemudian mengatur kebijakan dengan menerbitkan Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang “Peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”

Pada Permendikbud No. 68 Tahun 2014 ini dijelaskan bahwa Peran guru mirip dengan peran guru BP/BK di sekolah yaitu sebagai pembimbing pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di dalam:

membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan DIkmen
memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Di dalam melakukan pembimbingan, beban kerja seorang guru TIK/KKPI paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Pembimbingan tersebut dapat dilaksanakan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual.

Jika guru TIK telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja seperti yang disebutkan di atas, maka dia berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan juga dalam permendikbud ini seorang guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. Apabila guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum Kurikulum 2013 tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 dapat tetap mengajar TIK atau KKPI sampai dengan 31 Desember 2016.  Setelah itu wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Oleh karena itu guru tersebut akan disertifikasi ulang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya paling lambat 31 Desember 2016.

Selengkapnya dapat dibaca pada PERMENDIKBUD NOMOR 68 TAHUN 2014



Read more

KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD

KETENTUAN PERMOHONAN PERUBAHAN NISN, NAMA DAN TANGGAL LAHIR PADA APLIKASI VERVAL PD

Prooses verval pd tidak selamanya berjalan mulus, dikarenakan ketidakvalidan dalam proses awal pengentrian data pada aplikasi dapodikdas, sehingga muncul berbagai permasalahan di mana data siswa tidak sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada seperti Ijazah, akte kelahiran dan sebaiknya. Akan tetapi dalam aplikasi verval pd terbaru kini dilengkapai dengan fasilitas/menu Edit Data.

Menu Edit Data dapat dilakukan untuk melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan Nama dan Tanggal Lahir peserta didik. Adpun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

Untuk permohonan Perubahan NISN :

Pilih menu Edit Data (Permohonan Perubahan) kemudian tekan tombol Perubahan NISN
Pilih siswa yang akan diubah NISN nya
Sedangkan untuk permohonan perubahan nama dan tanggal lahir :

Pilih menu permohonan perubahan tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal lahir
Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal lahir nya
Masukkan nama dan Tanggal lahir siswa yang diinginkan
Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir)
Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam
Tekan status Permohonan Perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP
PermohonanPerubahan Nama dan Tanggal Lahir siswa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Lahir yang ada
Untuk mengajukan permohonan Perubahan NISN maupun perubahan Nama atau Tanggal Lahir siswa dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Menurut Bp. Taufik Lone, salah seorang admin PDSP sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :

Field tidak boleh kosong
Format File lampiran, JPG, PNG
File tidak melebihi 800Kb
Sedangkan File yang disyaratkan sebagai lampiran diantaranya :

Akta kelahiran
Surat Kenal Lahir
Kartu Keluarga
Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
SKHUN
Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
Catatan :

Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP




Read more

DOWNLOAD BUKU TEKS PELAJARAN SISWA KURIKULUM 2013 JENJANG SD, SMP, SMA, DAN SMA / SMK TERBARU

DOWNLOAD BUKU TEKS PELAJARAN SISWA KURIKULUM 2013 JENJANG SD, SMP, SMA, DAN SMA / SMK TERBARU



LINKS DOWNLOAD / UNDUH BUKU TEKS PELAJARAN UNTUK PEGANGAN SISWA KURIKULUM 2013 JENJANG SD (SEKOLAH DASAR):
BUKU TEKS PELAJARAN SISWA KURIKULUM 2013 TEMATIK SD KELAS I (SATU) :
1.      Buku siswa SD Kelas 1. Pendidikan Agama Budha
2.      Buku siswa SD Kelas 1. Pendidikan Agama Hindu
3.      Buku siswa SD Kelas 1. Pendidikan Agama Islam
4.      Buku siswa SD Kelas 1. Pendidikan Agama Katolik
5.      Buku siswa SD Kelas 1. Pendidikan Agama Khonghucu
6.      Buku siswa SD Kelas 1. Pendidikan Agama Kristen
7.      Buku siswa SD Kelas 1. Tema : Diriku
8.      Buku siswa SD Kelas 1. Tema : Kegemaranku
9.      Buku siswa SD Kelas 1. Tema : Kegiatanku
10.    Buku siswa SD Kelas 1. Tema : Keluargaku
BUKU TEKS PELAJARAN SISWA KURIKULUM 2013 SD TEMATIK KELAS IV (EMPAT) :
1.      Buku siswa SD Kelas 4. Pendidikan Agama Budha
2.      Buku siswa SD Kelas 4. Pendidikan Agama Hindu
3.      Buku siswa SD Kelas 4. Pendidikan Agama Islam
4.      Buku siswa SD Kelas 4. Pendidikan Agama Katolik
5.      Buku siswa SD Kelas 4. Pendidikan Agama Khonghucu
6.      Buku siswa SD Kelas 4. Pendidikan Agama Kristen
7.      Buku siswa SD Kelas 4. Tema : Indahnya Kebersamaan
8.      Buku siswa SD Kelas 4. Tema : Selalu Berhemat Energi
9.      Buku siswa SD Kelas 4. Tema : PeduliTerhdap Mahluk Hidup
10.    Buku siswa SD Kelas 4. Tema : Berbagai Pekerjaan
LINKS DOWNLOAD / UNDUH BUKU TEKS PELAJARAN UNTUK PEGANGAN SISWA KURIKULUM 2013 JENJANG SMP (SEKOLAH MENENGAH PERTAMA):
BUKU TEKS PELAJARAN SISWA KURIKULUM 2013 SMP KELAS VII (TUJUH) :
1.      Buku siswa SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Budha
2.      Buku siswa SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Hindu
3.      Buku siswa SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Islam
4.      Buku siswa SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Katolik
5.      Buku siswa SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Khonghucu
6.      Buku siswa SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Kristen
7.      Buku siswa SMP Kelas 7. Bahasa Indonesia
8.      Buku siswa SMP Kelas 7. Bahasa Inggris
9.      Buku siswa SMP Kelas 7. IPA
10.    Buku siswa SMP Kelas 7. IPS
11.    Buku siswa SMP Kelas 7. Penjasorkes
12.    Buku siswa SMP Kelas 7. PPKn
13.    Buku siswa SMP Kelas 7. Seni Budaya
LINKS DOWNLOAD / UNDUH BUKU TEKS PELAJARAN UNTUK PEGANGAN SISWA KURIKULUM 2013 JENJANG SMA / SMK (SEKOLAH MENENGAH ATAS / SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN):
BUKU TEKS PELAJARAN SISWA KURIKULUM 2013 SMA / SMK KELAS X (SEPULUH) :
1.   Buku siswa SMA/SMK Kelas 10. Bahasa Indonesia
2.   Buku siswa SMA/SMK Kelas 10. Matematika
3.   Buku siswa SMA/SMK Kelas 10. Sejarah Indonesia


Read more

DOWNLOAD BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 JENJANG SD, SMP, SMA, DAN SMA / SMK TERBARU

DOWNLOAD BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 JENJANG SD, SMP, SMA, DAN SMA / SMK TERBARU



LINKS DOWNLOAD / UNDUH BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 JENJANG SD (SEKOLAH DASAR):
BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 SD KELAS I (SATU) :
1.      Buku guru SD Kelas 1. Pendidikan Agama Budha
2.      Buku guru SD Kelas 1. Pendidikan Agama Hindu
3.      Buku guru SD Kelas 1. Pendidikan Agama Islam
4.      Buku guru SD Kelas 1. Pendidikan Agama Katolik
5.      Buku guru SD Kelas 1. Pendidikan Agama Khonghucu
6.      Buku guru SD Kelas 1. Pendidikan Agama Kristen
7.      Buku guru SD Kelas 1. Tema : Diriku
8.      Buku guru SD Kelas 1. Tema : Kegemaranku
9.      Buku guru SD Kelas 1. Tema : Kegiatanku
10.    Buku guru SD Kelas 1. Tema : Keluargaku
BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 SD KELAS IV (EMPAT) :
1.      Buku guru SD Kelas 4. Pendidikan Agama Budha
2.      Buku guru SD Kelas 4. Pendidikan Agama Hindu
3.      Buku guru SD Kelas 4. Pendidikan Agama Islam
4.      Buku guru SD Kelas 4. Pendidikan Agama Katolik
5.      Buku guru SD Kelas 4. Pendidikan Agama Khonghucu
6.      Buku guru SD Kelas 4. Pendidikan Agama Kristen
7.      Buku guru SD Kelas 4. Tema : Indahnya Kebersamaan
8.      Buku guru SD Kelas 4. Tema : Peduli Terhadap Mahluk Hidup
9.      Buku guru SD Kelas 4. Tema : Berbagai Pekerjaan
LINKS DOWNLOAD / UNDUH BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 JENJANG SMP (SEKOLAH MENENGAH PERTAMA):
BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 SMP KELAS VII (TUJUH) :
1.      Buku guru SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Budha
2.      Buku guru SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Hindu
3.      Buku guru SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Islam
4.      Buku guru SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Katolik
5.      Buku guru SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Khonghucu
6.      Buku guru SMP Kelas 7. Pendidikan Agama Kristen
7.      Buku guru SMP Kelas 7. Bahasa Indonesia
8.      Buku guru SMP Kelas 7. Bahasa Inggris
9.      Buku guru SMP Kelas 7. IPA
10.    Buku guru SMP Kelas 7. IPS
11.    Buku guru SMP Kelas 7. Penjasorkes
12.    Buku guru SMP Kelas 7. PPKn
13.    Buku guru SMP Kelas 7. Seni Budaya
LINKS DOWNLOAD / UNDUH BUKU PEGANGAN BAGI GURU KURIKULUM 2013 JENJANG SMA / SMK (SEKOLAH MENENGAH ATAS / SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN):
BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013 SMA / SMK KELAS X (SEPULUH) :
1.   Buku guru SMA/SMK Kelas 10. Bahasa Indonesia
2.   Buku guru SMA/SMK Kelas 10. Matematika
3.   Buku guru SMA/SMK Kelas 10. Sejarah Indonesia


Read more

PROSEDUR / MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2014

PROSEDUR / MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2014


I. TUJUAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan / rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
II. RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut :
a.   Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan berdasarkan Tabel I sebagai berikut .
Tabel 1. Penentuan Angka Kredit berdasarkan Kualifikasi Akademik
b.   masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1)   masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2)   masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c.   sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini .
Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi
Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut .
Tabel 3. Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap
Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 4.
Tabel 4. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan / Ruang
Contoh :
a.   Dra. Anita adalah seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada SMK YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika sejak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 sampai dengan akhir Desember tahun 2012  (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan akhir Februari 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00
Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888 = 55,783
Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang Ill/b.
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.
b.   Dra. Elni, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Bahasa Inggris pada SMP Bunga di Malang. Yang bersangkutan mempunyai pendidikan / kualifikasi akademik S-1 Bahasa Inggris dan S-2 bidang linguistik dari program studi yang terakreditasi B. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap di SMP Bunga mulai 1 Januari tahun 2000. Pada bulan Maret tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah S2 = 150 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Masa kerja mulai 1 Januari tahun 2000 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 13 x 2 x 7,628 = 198,328
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Maret 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5 Total masa kerja selama 13 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (198,328 + 31,5) = 0,1 5 x 229,828 = 34,474
Angka kredit masa kerja sebesar 34,474 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dra. Elni MP,d diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 150 + 2 + 34,474 = 186,474 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b.
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.
c.   Dr. Budi Wijaya, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Biologi pada SMA YP Nusantara Jaya di Bogor. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 pendidikan Biologi, dan S-2 Pendidikan lingkungan Hidup dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup pada UNJ. Yang bersangkutan mengajar Biologi sejak tahun 1995, dan diangkat sebagai g u r u tetap d i SMA tersebut sejak 1 Januari 1998. Pada bulan Oktober tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah S3 = 200 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 200 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah.  Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Masa kerja mulai 1 Januari tahun 1998 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 15 x 2 x 7,628 = 228,84. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3,5 x 2 x 5,25 = 36,75. Total masa kerja selama 18,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (228,84+ 36,75) = 0,15 x 265,59 = 39,838
Angka kredit masa kerja sebesar 39,838 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Budi Wijaya, M.Pd. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Muda dengan angka kredit 200,+ 2 + 39,838= 241,838 dalam pangkat Penata golongan III/c.
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.
d.   Umi Kalsum M.Pd adalah guru kelas SD YP Lestari yang mengajar sejak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada September tahun 2004 dan telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas. Yang bersangkutan memiliki ijazah S-1 PGSD dan S-2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B. Pada April tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah S-1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S-2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.
Masa kerja sebagai guru tetap mulai September tahun 2004 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 8 x 2 x 7,628 = 122,048. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan April 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00.
Total masa kerja selama 10 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (122,048+ 21,00) = 0,15 X 143,048 = 21,457. Angka kredit masa kerja sebesar 21,457 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 21,457= 133,457 dalam pangkat Penata Muda golongan III/a.
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.
e.   Farida Sinambela M.Pd adalah guru kelas TK Harapan Bunda mengajar sejak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada Juli tahun 2003 dan telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas TK. Yang bersangkutan memiliki ijazah S I PGTK dan S2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B. Pada Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru . Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.
Masa kerja sebagai guru tetap mulai Juli tahun 2003 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 9,5 x 2 x 7,628 = 144,932. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 11,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (144,932+ 21,00) = 0,15 X 165,932 = 24,890. Angka kredit masa kerja sebesar 24,890 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 24,890= 136,890 dalam pangkat Penata Muda golongan Ill/a.
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.
f.    Dr. Martinus Sahertian, M.M. adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik pada SMA Xaverius di Flores. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 Theologi, S-2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Agama Katholik sejak tahun 1985, dan diangkat sebagai guru tetap di SMA tersebut sejak Agustus 1989, serta mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik. Pada bulan Mei tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit untuk pemberian kesetaraan adalah sebagai berikut:
1) Ijazah pendidikan sesuai mata pelajaran yang diampu, S I = 100 Ijazah pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 dan S3 = 10 + 15 = 25. 2) Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 d i m a s u k k a n ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat
pendidik. Total angka kredit ijazah yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu sebesar 25 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.
Masa kerja mulai sejak Agustus 1989 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei tahun 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5. Total masa kerja selama 26 t a h u n = 15% (A+B) = 0,15 (350,888+ 31,5) = 0,15 x 382,388 = 57,358.
Angka kredit masa kerja sebesar 57,358 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Martinus Sahertian, M.M. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 125 + 2 + 57,358= 184,358 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.
g.   Dr. I Ketut Mahendradatta, M.Pd. adalah guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan pada SMP YP Bujana Tirta. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S I dan S2 Pendidikan Olahraga dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY dan belum bersertifikat pendidik. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan sejak tahun 2006, dan diangkat sebagai guru tetap di SMP tersebut sejak November 2009. Pada bulan Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit pemberian kesetaraan adalah sebagai berikut:
1) Ijazah pendidikan tertinggi sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 = 150. Ijazah pendidikan yang t i d a k sesuai mata pelajaran yang diampu, S3 = 15. 2) Sertifikat pendidik = 0. Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik tidak ada. Angka kredit S-3 sebesar 15 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.
Masa kerja mulai sejak November 2009 sampai dengan akhir Desember Tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 3 x 2 x 7,628 = 45,768 Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei tahun 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (45,768+ 21,00) = 0,15 x 66,768 = 10,015. Angka kredit masa kerja sebesar 10,015 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. I Ketut Mahendradatta, M. Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 165 + 0 + 10,015= 175,015 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .
Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

Angka kredit pemberian kesetaraan yang dirinci ke dalam unsur utama dan unsur penunjang dituangkan ke dalam format Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional guru sebagaimana contoh format 2, atau format 3, atau format 4.

Referensi artikel : Salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS 


Read more